Kasus Karhutla

Akhir Pelarian Pembakar Lahan 1,5 Hektare di Bengkalis

Polres Bengkalis menangkap S (46) seorang buruh kebun yang diduga membakar lahan seluas 1,5 hektare di KM 09 Desa Sebangar di Jalan Lintas Duri-Dumai Bathin Sol

Featured-Image
Polres Bengkalis menangkap seorang buruh kebun yang diduga melakukan pembakaran lahan di KM 09 Desa Sebangar di Jalan Lintas Duri-Dumai Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Polres Bengkalis menangkap S (46) seorang buruh kebun yang diduga membakar lahan seluas 1,5 hektare di KM 09 Desa Sebangar di Jalan Lintas Duri-Dumai Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Buruh kebun itu dinilai membuka lahan dengan cara dibakar. Polisi tidak mudah menangkap S di rumahnya di Sagulung, Kota Batam. Polisi sempat kesulitan untuk membawa pelaku karena ada penolakan dari keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadila seperti dilansir Antara, Rabu (2/8).

Ia mengatakan awalnya ada penolakan dari pihak keluarga tersangka S namun demikian tim berhasil membawa pelaku dari rumahnya, lalu dibawa ke Mapolres Bengkalis.

Baca Juga: Karhutla di Hulu Sungai Selatan Berimbas di 7 Kecamatan

Barang bukti yang diamankan dari lokasi lahan yang terbakar berupa kayu bekas terbakar dan tunggul hangus.

"Barang bukti satu buah bekas potongan tunggul rumput dalam keadaan sudah terbakar. Termasuk dua potong kayu bekas terbakar," katanya.

Menurut Firman S ditangkap berawal dari informasi warga dan polisi langsung ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Selain itu penyidik Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan olah tempat kejadian perkara terhadap kebakaran lahan tersebut.

"Penyelidikan awal dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi sekitar dan pemilik lahan sepadan yang terbakar," kata Firman.

Baca Juga: Fenomena Embun Es Muncul di Gunung Merbabu Via Suwanting

Firman menyampaikan berdasarkan pemeriksaan penyidik menduga lahan sengaja dibakar oleh pelaku S dan ketika S dicari polisi justru ia kabur ke Batam, Kepulauan Riau.

Akan tetapi berdasarkan bukti dan keterangan para saksi setelah semua bukti lengkap, penyidik reskrim berangkat untuk menangkap pelaku dan S ditangkap pada Selasa (1/8).

Setelah diperiksa, katanya S mengakui perbuatannya karena telah membuka lahan untuk perkebunan baru dengan cara membakar.

"Tersangka S sebagai pekerja yang menggarap lahan itu disuruh menjaga dan bersih-bersih kebun. Tapi pelaku justru membakar lahan dan menyebabkan sekitar 1,5 hektare terbakar," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner