Tanah Wakaf

Cegah Sengketa, BPN Jember Minta Pengelola Tempat Ibadah Urus Sertifikat Wakaf

ATR/BPN Jember meminta seluruh tempat ibadah mengurus sertifikat tanah wakaf. Tujuannya, menghindari sengketa ahli waris.

Featured-Image
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jember, Akhyar Tarfi, Senin (25/9). (apahabar.com/ M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - ATR/BPN Jember meminta seluruh tempat ibadah mengurus sertifikat tanah wakaf. Tujuannya, menghindari sengketa ahli waris.

Tahun ini, ATR/BPN Jember mendapatkan kuota untuk melayani serfikasi 1.000 tanah wakaf gratis. Dari jumlah tersebut, 600 bidang tanah wakaf sudah mendapatkan sertifikat.

"Masih ada 400 bidang. Semua gratis, karena dibiayai kementerian ATR/BPN," kata Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jember, Akhyar Tarfi, Senin (25/9).

Baca Juga: Sertifikat Tanah Wakaf, Menteri ATR: Beri Kepastian Hukum Tempat Ibadah

Baca Juga: Dalam Lima Bulan, Kementerian ATR/BPN Beri 14.806 Sertifikat Wakaf

Menurut Tarfi, syarat mengurus sertifikat adalah menunjukkan Akta Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf biasanya sudah harus diurus melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing wilayah.

Sertifikasi tanah wakaf diharapkan bisa membuat aktivitas keagamaan di Jember lebih tenang. Tanpa ada lagi masalah sengketa tanah wakaf dari pihak keluarga pemberi Wakaf.

Editor


Komentar
Banner
Banner