bakabar.com, MARTAPURA - Setelah sekian lama, akhirnya Pemerintah Kabupaten Banjar menerima sertifikat aset tanah Hutan Pinus 2 dari Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.
Serah terima sertifikat tersebut diberikan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Fredy Marfin, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Mokhamad Hilman di kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Rabu (31/1/2024).
Sekda Banjar HM Hilman menyampaikan terima kasihnya atas penyerahan sertifikat aset tanah Hutan Pinus 2 ini setelah sekian lama proses sertifikasi.
Hilman menjelaskan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel menyerahkan aset Hutan Pinus 2 itu ke Pemerintah Kabupaten Banjar sejak 2001.
Hal itu berdasarkan berita acara serah terima nomor 181.1/478.A/TN/Dishut tanggal 21 April Tahun 2001, agar dikelola dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar.
"Baru di awal tahun 2024 ini sertifikat tersebut selesai dibuat. Ini sebagai bentuk dari pengamanan aset daerah dan instruksi dari KPK RI untuk menghindari adanya penyalahgunaan pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain," kata Hilman.
Menurut Hilman, dengan terbitnya sertifikat Hutan Pinus 2 ini agar tetap menjaga fungsinya sebagai paru-paru kota.
"Sekali lagi Pemkab Banjar mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru beserta staf dan jajaran atas bantuan dan kerjasamanya sehingga sertifikat ini dapat diterbitkan," tutupnya.
Hadir juga pada kegiatan ini Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD, Bidang Pertanahan PUPRP Banjar, PTAM Intan Banjar, dan Bagian Ekonomi Setda Banjar.