Bisnis

Dalam Lima Bulan, Kementerian ATR/BPN Beri 14.806 Sertifikat Wakaf

Raja Juli Antoni mengatakan bahwa Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren telah memberikan 14.806 sertifikat tanah wakaf dalam waktu 5 bulan.

Featured-Image
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat wakaf pada tanah seluas 1.616 meter persegi di Masjid Al Jihad Bumi Rengganis, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (13/4/2023). Foto: Kementerian ATR/BPN

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren telah memberikan 14.806 sertifikat tanah wakaf dalam kurun waktu lima bulan.

"Rumah Ibadah dan sarana pendidikan menjadi perhatian Pak Menteri Hadi untuk dipercepat pensertifikatannya," ujar Raja Antoni melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (13/4).

Raja Antoni telah menyerahkan sertifikat wakaf pada tanah seluas 1.616 meter persegi di Masjid Al Jihad Bumi Rengganis, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (13/4), yang digunakan untuk masjid yang berdiri sejak tahun 1994 dan sarana pendidikan untuk anak-anak.

Ia menjelaskan Kementerian ATR/BPN terus menggencarkan sertifikasi rumah ibadah dan pesantren tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Warga Plumpang Tolak Relokasi: Kami Punya Sertifikat Rumah!

"Semuanya sama di hadapan hukum, selama nama Tuhan diagungkan di situ. Maka Kementerian ATR/BPN akan mensertifikasi," kata Raja Antoni.

Pensertifikatan tanah rumah ibadah dan sarana pendidikan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, sehingga tanah tersebut bisa terbebas dari ancaman mafia tanah.

Baca Juga: Jokowi Bagikan Bansos hingga Sertifikat Tanah di Blora Jateng

"Mula-mulanya orang beribadah dengan aman, tapi ternyata di kemudian hari ada yang menggugat tanah itu. Itulah salah satu pentingnya sertifikat tanah," ujarnya.

Raja Antoni mengajak masyarakat untuk mendaftarkan rumah ibadah dan sarana pendidikan yang belum tersertifikasi ke kantor BPN setempat.

"Jika sekitar rumah bapak atau ibu terdapat rumah ibadah, masjid, gereja dan yang lain atau sarana pendidikan. Mohon segera didaftakan ke Kantor BPN," kata Raja Antoni.

Editor


Komentar
Banner
Banner