Kota Tanpa Kumuh

Proyek Kota Tanpa Kumuh, Kementerian ATR/BPN Tetapkan Tiga Lokasi

Kementerian ATR/BPN telah menetapkan tiga lokasi sebagai proyek percontohan untuk program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Featured-Image
Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP Kementerian ATR/BPN, Embun Sari saat menjelaskan lokasi program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dalam workshop diseminasi "Kementerian ATR/BPN Dukung Program Kotaku" di Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: Kementerian ATR/BPN.

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut telah menetapkan tiga lokasi sebagai proyek percontohan untuk program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

"Lokasi tersebut di antaranya Kota Jakarta Timur Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kota Pekalongan Kampung Bugisan Kelurahan Panjang Wetan, dan Kota Pontianak Kampung Mendawai Kelurahan Bansir Laut," ujar Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Aria Indra Purnama melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/6).

Aria menjelaskan program Kotaku tidak dapat berjalan lancar tanpa adanya kolaborasi yang meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pengembang swasta, media, tokoh masyarakat/fasilitator, CSO/LSM, serta akademisi kampus.

"Konsolidasi tanah ini bersifat multi-stakeholders, maka harus ada mekanisme untuk mengunci komitmen dan sumber daya secara berkelanjutan serta benar-benar konkret dan melibatkan peran aktif masyarakat," kata Aria.

Baca Juga: Transformasi Digital, ATR/BPN Siapkan Informasi Geospasial Tematik

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) gencar melakukan pengentasan permukiman kumuh di perkotaan lewat strategi penataan kawasan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkotaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP Embun Sari mengungkapkan pihaknya sejak 2020 sudah terlibat secara aktif di program yang disebut National Slum Upgrading Project (NSUP) atau umumnya disebut Kotaku.

"Ini kami bersama-sama tentu saja dengan PUPR (Kementerian PUPR), Bappenas, serta stakeholder lainnya menyiapkan kebijakan dan mencari solusi serta menangani permukiman kumuh di perkotaan," ujar Embun.

Embun menyebutkan salah satu kriteria permukiman disebut kumuh adalah dari aspek tata ruang. Selain itu, dilihat juga kawasan tersebut berada di lokasi rawan bencana, keamanan bermukimnya serta kepemilikan hak tanah.

Baca Juga: Reforma Agraria, Menteri ATR/BPN: Strategis Tingkatkan Pembangunan

Lebih lanjut, terdapat banyak tantangan dalam mengentaskan permukiman kumuh perkotaan, seperti faktor lokasi tempat tinggal maupun kurangnya kesadaran masyarakat.

"Bicara pengentasan permukiman kumuh ini karena lokasi sudah ada. Masyarakat sadar tidak, tidak layak hidup di lokasi kumuh. Kan banyak masyarakat kita masih tidak sadar, yang penting bisa menempati," kata Embun.

Program Kotaku bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.

Lokasi dampingan Program Kotaku mencapai 11.332 desa/kelurahan di 330 kota/kabupaten di 34 provinsi dengan sasaran meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan, menurunkan luasan permukiman kumuh serta penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh.

Hingga akhir 2022, melalui pendekatan kegiatan infrastruktur skala lingkungan dan infrastruktur skala kawasan, NSUP-Program Kotaku telah berkontribusi dalam pengurangan luasan kumuh sebesar 39.094 hektare.

Editor
Komentar
Banner
Banner