bakabar.com, JAKARTA - Anggota Polres Bengkalis, Bripka BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menerangkan pihaknya masih memproses perkara dalam tinjauan pidana dan etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas,” kata Iqbal, Senin (22/5).
Baca Juga: Modus 'Uang Damai' Tilang Manual: Tak Ada Toleransi Bagi Polisi Korup
Sementara Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Johannes Setiawan menambahkan pihaknya akan memproses Bripka BA yang merupakan personel Polres Bengkalis sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka, baik itu di kode etik dan pidana,” tuturnya.
Bripka BA kini ditahan di penjara khusus atau Patsus Polda Riau. Sedangkan terkait uang yang diduga diterima oleh Bripka BA untuk mengurus kasus narkoba yang ditangani istrinya Jaksa SH, Kombes Setiawan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kalau soal penerimaan uang belum bisa disimpulkan, masih pemeriksaan. Nanti ada sidang, setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak,” pungkasnya.
Baca Juga: IPW Sebut Tilang Manual Berpeluang Hidupkan Polisi Korup
Sebelumnya kasus ini mencuat bermula saat oknum jaksa SH diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan menilap uang miliaran rupiah atas perkara narkoba yang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Bripka BA yang terseret kasus ini diduga telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.