Pemerasan KPK

Belum Jadi Tersangka, Polda Butuh Keterangan Tambahan Firli

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa butuh dua alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Featured-Image
Firli Bahuri Belum Jadi Tersangka, Dirreskrimsus Polda Metro: Butuh 2 Alat Bukti

bakabar.com, JAKARTA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa butuh dua alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Jadi nanti akan melalui mekanisme gelar perkara untuk penetapan tersangka atas minimal dua alat bukti yang sah,” kata Ade, Jumat (27/10).

Oleh karena itu, pihaknya kembali mengagendakan pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami agendakan, kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saudara FB selaku ketua KPK,” kata Ade.

Baca Juga: Tanpa Alasan! Ketua KPK Firli Mangkir dari Panggilan Dewas

Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli, Ditreskrimsus juga bakal memanggil beberapa pegawai KPK lainnya Minggu depan.

Ade menuturkan upaya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penggeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan untuk mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Sebelumnya, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Subdit Tipikor Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan paksa di dua rumah di Kertanegara No 46, Jakarta Selatan dan di Vila Galaksi A2 Nomor 60.

Penggeledahan dilaksanakan sejak pukul 11.00 sampai pukul 15.30 WIB. “Ini merupakan upaya yang dilakukan penyidik gabungan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang akan membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” kata Ade.

Baca Juga: Penyidikan Ketua KPK Firli Libatkan Puslabfor Polri

Usai penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan Puslabfor Polri untuk menganalisis temuan barang bukti berupa perangkat elektronik untuk dianalisis.

Penyidik juga memanggil seseorang berinisial E yang merupakan pemilik rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan sebagai saksi. Sampai saat ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil 55 orang saksi.  

Editor
Komentar
Banner
Banner