Pemilu 2024

Bawaslu Minta Rakyat Telusuri Rekam Jejak Capres hingga Caleg

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja meminta rakyat untuk mengecek rekam jejak capres-cawapres hingga caleg dalam gelaran Pemilu 2024.

Featured-Image
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai menggelar Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, Selasa (15/2) malam. Foto: apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja meminta rakyat untuk mengecek rekam jejak capres-cawapres hingga caleg dalam gelaran Pemilu 2024.

Termasuk visi-misi yang diusung dan roadmap jika diamanatkan terpilih menjadi pemimpin atau wakil rakyat. 

“Lihat dapilnya (daerah pemilihan) mana, siapa dia, rekam jejak seperti apa. Pegang janjinya, lihat visi, program, misi sehingga jangan beli kucing dalam karung,” kata Bagja di Jakarta, Minggu (17/9). 

Baca Juga: Ajak Partisipasi Warga, Bawaslu Pelototi Pecah Belah Pemilu 2024

Bagja juga menerangkan bahwa para pemilih muda dari kalangan milenial dan Generasi Z (Gen Z) untuk mengecek nama-nama mereka di laman resmi KPU.

Para pemilih, menurut dia, perlu memastikan kembali nama-namanya di dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tersedia di laman dpt.kpu.go.id.

Cara pengecekan cukup mudah karena para pemilih tinggal memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Peneliti Antikorupsi: Prabowo Subianto Dangkal Pahami Politik Uang

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Petakan Wilayah Rawan Politik Uang

Kemudian ia juga berharap para pemilih termasuk para pemilih muda tidak terjebak dalam politik uang, yaitu memilih calon tertentu karena ada imbalan uang.

“Semua warga memilih dengan tanpa tekanan. Jangan tergiur dengan politik uang. Kenali siapa calonmu, capres-cawapres, caleg dapil mana,” kata Bagja. 

Tahapan pemungutan suara calon presiden dan calon wakil presiden beserta calon anggota legislatif dijadwalkan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Praktik Politik Uang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor


Komentar
Banner
Banner