Pemilu 2024

Ajak Partisipasi Warga, Bawaslu Pelototi Pecah Belah Pemilu 2024

Sosialisasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Featured-Image
Ilustrasi pemilihan calon legislatif (caleg). foto: dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menggencarkan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Sosialisasi dilakukan guna meningkatkan angka partisipasi masyarakat, terutama dalam mengawasi jalannya proses tahapan pemilu," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Sabtu (9/9). Seperti dilansir antara. 

Nasrun menjelaskan bahwa sosialisasi pengawasan tersebut di Kabupaten Banggai Laut dan Banggai Kepulauan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kalsel Bakal Panggil Pengunggah Video Sajadah Bacaleg

Ia menyebutkan terdapat tiga jenis partisipasi yang menjadi perhatian penting, yakni partisipasi masyarakat peserta pemilu, partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya, dan partisipasi masyarakat dalam rangka mengawal dan mengawasi jalannya proses tahapan pemilu.

Menurut dia, dalam pelaksanaan pemilu serentak mendatang akan memberikan potensi polarisasi yang lebih kuat.

Oleh karena itu, Nasrun menekankan pentingnya partisipasi pengawasan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilu.

"Peran semua pihak dalam awasi tahapan pemilu secara partisipatif sangat dibutuhkan," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Hoaks Masih Rawan di Pemilu 2024

Tanpa adanya pengawasan, kata Nasrun, potensi politik uang, politisasi SARA, serta kejahatan pemilu berpotensi terjadi.

Apabila masyarakat menemukan terjadinya pelanggaran, lanjut dia, dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut ke Bawaslu.

Adapun persyaratan, di antaranya pelapor adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, melampirkan identitas diri, dan laporan tersebut juga memuat identitas terlapor.

Selain itu, peristiwa yang disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui, dan laporan dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan dan sertakan bukti yang relevan.

"Identitas pelapor terjaga kerahasiaannya," katanya.
 Sosialisasi tersebut menghadirkan peserta dari unsur masyarakat, organisasi kepemudaan, pemilih pemula, dan pemerintah daerah setempat. Acara ini juga dihadiri TNI dan Polri.

Editor


Komentar
Banner
Banner