Pemilu 2024

Bawaslu Sebut Pengawasan Pemilu di Daerah Tetap Jalan Selama Seleksi

Bawaslu RI menjamin adanya pengawasan pemilu di daerah selama proses seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota.

Featured-Image
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota. Foto: Elshinta

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjami adanya pengawasan pemilu di daerah selama proses seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota, yang hasilnya diumumkan pada 16-20 Agustus 2023.

Bawaslu kini telah memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan untuk tetap menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

"Penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten dan kota untuk sementara waktu, sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/panwaslih kabupaten dan kota," kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/8).

Baca Juga: Alasan Bawaslu Izinkan Bendera Partai Dipasang Sebelum Masa Kampanye

Herwyn mengatakan hal itu diputuskan mengingat anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota dengan masa jabatan tahun 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya.

Oleh karena itu, perlu kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di kabupaten dan kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Bawaslu Cianjur Pecat Anggota Panwascam Terlibat Pungli

Bawaslu pusat atau Bawaslu provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu daerah dapat menjalankan tugasnya kembali.

Menurut Herwyn, perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tertanggal 15 Agustus 2023.

Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten dan kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dengan pelantikan anggota Bawaslu atau panwaslih daerah periode 2023-2028.

Baca Juga: Anggaran Pemilu Naik 3 Kali Lipat, KPU dan Bawaslu Tidak Transparan

Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslu kabupaten dan kota, ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu mengatur bahwa pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu kabupaten dan kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu daerah dari tim seleksi (timsel).

Sebagai upaya memastikan agar tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat, terbuka, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dalam setiap teknis pelaksanaan tugas Bawaslu provinsi perlu supervisi, pengawasan, dan pembinaan agar tugas pengawasan pada semua tingkatan tidak terhenti.

Editor


Komentar
Banner
Banner