Kasus Pungli

Bawaslu Cianjur Pecat Anggota Panwascam Terlibat Pungli

Seorang anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Sindangbarang berinisial TI terpaksa dipecat karena terbukti terlibat melakukan pungli.

Featured-Image
Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Seorang anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, berinisial TI terpaksa dipecat karena terbukti terlibat melakukan pungli.

Aksi pungli tersebut dilakukan TI kepada salah seorang calon panitia pemungutan suara atas nama Acep Ali yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna di Cianjur Rabu, mengatakan pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang itu berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

"Bawaslu Kabupaten Cianjur mengadakan pleno dan segera memberhentikan anggota panwaslu kecamatan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan DKPP," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (26/7).

Baca Juga: Walhi Ingatkan Pemerintah Aceh Waspadai Puncak El Nino

Keputusan pemberhentian tersebut, kata Tatang, diharapkan menjadi contoh bagi anggota panwaslu di Cianjur agar tidak melakukan tindakan serupa.

Karena itu, ia meminta kepada semua anggota panwascam agar terus meningkatkan integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

Setiap penyelenggara pemilu yang dilantik di bawah sumpah sudah seharusnya tegak lurus dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Salah satu di antaranya dengan menjaga tugas dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku.

"Contoh tindakan menyalahi aturan yang dilakukan oknum yang diberhentikan secara tidak hormat itu harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, termasuk di Cianjur," katanya.

Baca Juga: Mobil Pajero Diduga Penyebab Terjadinya Kecelakaan Beruntun di Cianjur

Sebelumnya, seorang anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang berinisial TI diduga melakukan penipuan terhadap calon anggota PPS bernama Acep Ali.

Pelaku menjamin Acep Ali yang saat itu ikut seleksi PPS dapat diterima dengan meminta uang sebesar Rp1 juta. Namun, saat pengumuman nama korban tidak muncul sehingga melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Cianjur dan DKPP RI.

Editor
Komentar
Banner
Banner