bakabar.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024. Hal ini untuk memberikan kualitas yang dalam pesta demokrasi itu.
"Masyarakat diharapkan tidak melakukan hal tersebut (politik uang) dan bisa melaporkan kepada Bawaslu," kata Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/6).
Bagja juga berharap partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan praktik politik uang untuk membeli suara pemilih, karena perbuatan tersebut melanggar aturan pemilu.
Baca Juga: KPU Gandeng Bawaslu Pelototi Ijazah Palsu Bacaleg
Hal yang dia sampaikan itu berkaitan pula dengan peringatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal maraknya politik uang dalam pemilu dengan sistem pemilihan apa pun. Masalah-masalah tersebut yang menjadi preseden buruk dalam proses melahirkan para pemimpin di Tanah Air.
Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (15/6), terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: DPR Minta Sanksi Berat Terkait Money Politics di Pemilu 2024
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi dalam semua sistem pemilihan umum. Dia menyebutkan langkah untuk menimbulkan efek jera merupakan salah satu hal konkret yang dapat dilakukan untuk meminimalkan praktik politik uang.
Langkah lainnya, lanjut Saldi Isra, ialah partai politik dan para caleg harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi, bahkan sama sekali tidak menggunakan praktik politik uang, pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Dia juga menilai penting kesadaran dan pendidikan politik masyarakat untuk tidak menerima dan menoleransi praktik politik uang. Baginya masyarakat harusnya sudah lebih cerdas dan punya sikap dalam menjaga kebersihan dalam proses pemilu.