Tragedi Kanjuruhan

Babak Baru Korban Tragedi Kanjuruhan Menjemput Keadilan

Korban penyintas dan keluarga korban meninggal tragedi Kanjuruhan hingga kini masih berupaya untuk menjemput keadilan.

Featured-Image
korban selamat dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Komnas HAM, Kamis (17/10). (foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Korban penyintas dan keluarga korban meninggal tragedi Kanjuruhan hingga kini masih berupaya untuk menjemput keadilan.

Merasa tidak puas dengan hasil rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan. Mereka mendatangi Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, LPSK, dan Mabes Polri untuk membuat laporan baru.

Dalam laporan barunya itu, mereka menuntut keadilan agar sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa kerusuhan usai laga sepak bola untuk segera diadili.

Delik Aduan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan pihaknya membuat Delik Aduan dugaan pembunuhan yang berbeda. Dengan perkara yang ditangani oleh Polda Jatim saat itu.

Delik pembunuhan saat ini, lebih ditujukan untuk mengakomodir korban.

Baca Juga: Geruduk Bareskrim Polri, Rombongan Korban Kanjuruhan Laporkan Irjen Nico Afinta

Anwar mengatakan dalam laporan itu, pihak keluarga korban mengajukan pasal yang berbeda, diantaranya soal pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Pihaknya juga sudah mempersiapkan dan menyertakan beberapa barang bukti, berupa resume medis, hal itu guna memperkuat isi laporan nantinya.

"Jadi di laporan model A, atau laporan yang berjalan di Polda Jatim kami duga di sana tidak menjelaskan secara terang seperti apa akibat luka ini. Tidak hanya patah tulang ya, karena patah tulang seperti yang ada di perkara berjalan di Polda Jatim itu seolah-olah nanti korban-korban ini terinjak-injak. Padahal banyak. ada korban mata merah, ada korban sesak nafas, itu kami bawa semua sekarang buktinya," kata Anwar kepada wartawan, Jumat (18/11).

Selain Delik pembunuhan, korban penyintas juga membuat laporan terkait penganiayaan dalam peristiwa naas Kanjuruhan itu.

"Dan kunci yang penting ini ada korban anak, ada ketentuan UU khusus yang mnegatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan Polda Jatim," lanjutnya.

Baca Juga: TGA Sebut Korban Kanjuruhan Butuh Bantuan Psikologis dan Ekonomi

Minta Komnas HAM Lakukan Penyelidikan Prosjusticia

Kuasa Hukum keluarga korban dan korban penyintas tragedi Kanjuruhan menyebut para korban meninggal buntut adanya serangan sistematis yang dilakukan aparat di dalam stadion.

"Terlihat dengan jelas bahwa Brimob melakukan serangan tidak secara impulsif tetapi secara sistematis," kata Andy usai melakukan audiensi kepada Komnas HAM di Jakarta, Kamis (17/11).

Berdasarkan temuannya, ada enam fase serangan yang dilakukan oleh Polisi dalam jangka waktu enam menit. Mulai dari tribun utara, selatan, sehingga merenggut ratusan korban nyawa.

Atas temuannya itu, Andy mengatakan pihaknya membuat kesimpulan awal yang dapat didalami lebih lanjut melalui penyelidikan berbasis prosjusticia yang bisa dilakukan Komnas HAM.

"Agar kita bisa mengurai lebih dalam, melakukan verifikasi terhadap keterangan dan bukti-bukti yang ada, yang tentu kalau kami sebagai lembaga non negara punya keterbatasan di wilayah itu," ujar Andy.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner