Korban Adukan Sejumlah RS ke Ombudsman
Pendamping keluarga korban dan korban penyintas mengadukan sejumlah rumah sakit ke Ombudsman. Karena tidak mengakomodir kepentingan korban atas peristiwa buntut kekerasan pihak aparat di Kanjuruhan.
Laporan dibuat ke Ombudsman RI, karena hampir semua rumah sakit yang menangani korban tidak mengeluarkan rekam medis korban. Padahal, rekam medis itu merupakan hak pasien.
Tidak hanya itu, sambung dia, laporan ke Ombudsman RI juga berkaitan dengan rekonstruksi peristiwa oleh polisi yang dinilai keluarga korban tidak sesuai fakta yang ada.
"Termasuk beberapa indikator lain terkait penyidikan yang berpotensi pada obstruction of justice," ujar anggota tim kuasa hukum gabungan Aremania, Nico, dikutip Sabtu (19/11).
Baca Juga: Menjemput Keadilan, Puluhan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Datangi Komnas HAM
Korban Klaim Dapat Intimidasi
Tim penasihat hukum keluarga korban dan korban penyintas Tragedi Kanjuruhan, Ahmad Agus Muin, menyebut bahwa kedatangan mereka ke Jakarta merupakan upaya untuk mencari keadilan.
Dirinya meminta agar LPSK turun ke Malang. Pasalnya, ada sejumlah upaya untuk mengintimidasi korban dan keluarganya.
"Harapan kami, LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga," kata Agus Muin, di Jakarta, Jumat (19/11).
Potensi intimidasi mereka disebut nyata. Bahkan, sempat ada narasi permintaan dari oknum tertentu agar rombongan tidak usah berangkat ke Jakarta," lanjutnya.
Baca Juga: Tersangka Baru Kebaya Merah, Bertiga Bikin 33 Konten Video Porno
Tragedi Berdarah Kanjuruhan
Sekadar pengingat, insiden kericuhan melanda Stadion Kanjuruhan pasca-kekalahan Arema FC dari Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022.
Hasil investigasi TGIPF memastikan jatuhnya korban Aremania sebanyak 713 orang, yakni 133 orang meninggal dunia, 96 luka berat, serta 848 orang luka ringan atau sedang, dipicu oleh gas air mata yang ditembakkan oleh Polisi secara membabi buta di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.