bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah menyerahkan berkas kesimpulan pada Senin (18/12). Tim kuasa hukum meyakini hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya.
Keyakinan itu disampaikan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar usai menjalani sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum berkeyakinan penyidikan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di kementan tidak sah, dan tidak berdasar hukum. Untuk itu, kuasa hukum berharap semua pihak dapat menerima putusan yang akan disampaikan hakim tunggal Imelda Herawati pada Selasa (19/12).
Sebelumnya, Firli mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Video Journalist: Bambang Susapto
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak