Kasus Kebaya Merah

Tersangka Baru Kebaya Merah, Bertiga Bikin 33 Konten Video Porno

Setelah menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menangkap satu tersangka seorang mahasiswi.

Featured-Image
Salah satu adegan video viral memperlihatkan wanita seksi berkebaya merah (Foto: tangkapan layar)

bakabar.com, JAKARTA - Setelah menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menangkap satu tersangka seorang mahasiswi berinisial CZ.

Wanita kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno Kebaya Merah.

"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dikutip dari antara, Rabu (16/11).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat konten threesome.

"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," terangnya.

Baca Juga: Wanita Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Diobservasi 3 Hari, untuk Apa?

Menurut Dirmanto, berdasarkan KTP, tersangka CZ merupakan pelajar atau mahasiswa.

Namun, kata dia, setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist.

Mengenai motif, kepada penyidik CZ mengaku diajak, karena berteman dengan AH.

"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.

Baca Juga: Polisi Sebut Pemeran Kebaya Merah Berkepribadian Ganda, Bisakah Kebal Hukum?

Pelaku CZ, lanjut Dirmanto, bersama AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten.

Dengan perbuatan tersebut, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno Kebaya Merah dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner