bakabar.com, BANJARBARU - Viralnya video pornografi hubungan sesama jenis (homoseksual) berdurasi 42 detik di platform Tiktok menjadi atensi Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi memastikan bahwa Polres Balangan saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini.
"Kapolres Balangan menyampaikan bahwa benar sudah ada laporan terkait kejadian tersebut, dan saat ini sudah pendalaman, sudah mulai proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Adam, Kamis (11/12).
Adam mengatakan, pembuat atau pelaku pornografi dalam video tersebut serta penyebar dapat terancam pidana. Para pelaku bisa dijerat Undang-Undang pornografi dan Undang-Undang ITE.
“Yang jelas tindak pidana itu, ya pembuatnya bisa kena, yang menyebarkan apalagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kalsel, H Muhammad Tambrin menyoroti kasus ini. Tambrin meminta agar kepolisian segera menindak tegas para pelaku.
Ia menyayangkan kejadian yang mencoreng nama baik Kalsel yang terkenal religius. Terlebih perilaku homoseksual adalah tindakan yang dilarang keras secara agama, norma sosial dan hukum.
"Homoseksual itu secara mutlak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan keji. Dalam bahasa agama itu fahisyah dan termasuk perbuatan dosa besar," tegas Thambrin.
Tambrin pun mengajak masyarakat untuk berdoa agar Bumi Lambung Mangkurat terhindar dari murka Allah akibat perbuatan tersebut.









