Peristiwa & Hukum

Mantan Sekda Balangan Terancam Tiga Tahun Penjara

JPU menuntut agar Sutikno dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tak hanya itu ia juga dituntut denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Featured-Image
Mantan Sekda Balangan, Sutikno dituntut hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp250 juta oleh JPU. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, terancam menjalani hukuman penjara serta denda ratusan juta atas kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid yang saat ini tengah menyeretnya.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, menuntut agar Sutikno dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tak hanya itu Sutikno juga dituntut hukuman denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Balangan pada sidang dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/3).

“Menuntut agar terdakwa Sutikno dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan negara,” ujar JPU, Helmi Affif Bayu Prakasa.

Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Sutikno secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primeir.

Usai pembacaan tuntutan, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fidiyawan Satriantoro itu, Sutikno didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, Sutikno terseret perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar itu lantaran diduga ikut berperan dalam pencairan hibah melalui disposisi yang ia keluarkan saat masih menjabat.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dan bendaharanya, Nurdiansyah, yang telah lebih dulu divonis bersalah.

Jaksa menilai, hibah sebesar Rp1 miliar untuk Majelis Taklim Al-Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, diberikan tidak sesuai ketentuan karena majelis taklim tersebut sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Atas tindakan tersebut Sutikno didakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primeir serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Editor


Komentar
Banner
Banner