News

Geruduk Bareskrim Polri, Rombongan Korban Kanjuruhan Laporkan Irjen Nico Afinta

Geruduk Bareskrim Polri, Rombongan Korban Kanjuruhan Laporkan Irjen Nico Afinta

Featured-Image
Korban penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan geruduk Mabes Polri, Jumat (18/11) (foto:apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Rombongan Korban Kanjuruhan menggeruduk Bareskrim Polri untuk melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi berdarah Kanjuruhan, salah satunya ialah Irjen Nico Afinta.

Pendamping keluarga korban, Andy Irfan mengatakan salah satu pihak yang akan dilaporkan dalam kasus itu yakni mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

"Salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," ujar Andy Irfan kepada wartawan di depan gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (18/11).

Laporan dibuat pendamping keluarga korban, sebab mereka menilai hasil laporan dari Polisi terkait kasus ini, minim melibatkan perspektif korban.

"Dalam perkara yang sedang berjalan itu, minim melibatkan perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," tuturnya

Karenanya, Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengatakan perlu baginya untuk membuat laporan baru terkait tragedi Kanjuruhan.

"Kami bersama tim kuasa hukum bersama 50 orang yang terdiri dari korban selamat dan keluarga korban mengunjungi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa naas yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Malang," ujar Anjar Nawan Yusky kepada wartawan, Jumat (18/11).

Anwar mengatakan dalam laporan itu, pihak keluarga korban mengajukan pasal yang berbeda, diantaranya soal pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Pihaknya juga sudah mempersiapkan dan menyertakan beberapa barang bukti, berupa resume medis, hal itu untuk memperkuat isi laporan nantinya.

"Jadi di laporan model A, atau laporan yang berjalan di Polda Jatim kami duga di sana tidak menjelaskan secara terang seperti apa akibat luka ini. Tidak hanya patah tulang karena terinjak-injak. Melainkan ada korban mata merah, ada korban sesak nafas, itu kami bawa semua sekarang buktinya," pungkasnya.

Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan dalam tragedi Kanjuruhan yang melibatkan tiga orang anggota polisi dan tiga orang masyarakat sipil.

Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Editor


Komentar
Banner
Banner