Sidang Mario Dandy

Anak AG Bersedia Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy

Mantan kekasih Mario Dandy, anak AG menyatakan bersedia untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora

Featured-Image
Terdakwa anak AG tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, anak AG menyatakan bersedia untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maka jika keterangan anak AG dibutuhkan ia akan bersaksi di hadapan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. 

"Anak AG akan memenuhi, kalau ada panggilan," kata penasihat hukum anak AG, Mangatta Toding Allo di Jakarta, Senin (19/6).

Baca Juga: Anak AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang Tanpa Didampingi Keluarga

Dia menerangkan bahwa pihaknya belum mengantongi surat ataupun informasi bahwa anak AG bakal dihadirkan sebagai saksi. 

Hal ini disampaikan Mangatta usai menyambangi kliennya pada Senin (19/6) di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Tangerang untuk pendampingan berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan.

"Anak AG belum dapat dipastikan hadir karena belum ada surat panggilan dari jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum mantan kekasih Mario atau saksi lainnya yakni Amanda alias APA, Enita Edyalaksmita menuturkan kliennya dipastikan tidak bisa hadir dalam sidang pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Anak AG Dieksekusi ke LPKA Tangerang!

"Amanda sudah lama masuk rumah sakit karena sempat sakit batu ginjal, sekarang takut diduga auto imun dia," ujar Enita.

Dia menambahkan bahwa Amanda sejak sebulan lalu menjalani perawatan di rumah sakit hingga sekarang, sehingga pihaknya akan memberitahukan informasi itu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Para saksi di antaranya anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Albertus Fernando, dan Afdaned.

Baca Juga: Polda Metro Cecar 9 Saksi Usut Laporan Pencabulan Anak AG

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilanjutkan pada Selasa (20/6) pukul 10.00 WIB.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang pada Rabu (14/6).

Editor


Komentar
Banner
Banner