bakabar.com, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud akhirnya buka suara terkait alasan Pemkot Balikpapan tidak memutus kontrak PT Fahreza Duta Perkasa dalam hal pengerjaan proyek DAS Ampal.
Sebelumnya, usulan pemutusan kontrak PT Fahreza Duta Perkasa telah diwacanakan oleh DPRD Kota Balikpapan. Pihak DPRD menilai kinerja perusahaan tersebut sangat buruk dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Baca Juga: Giliran Peradi Perkarakan Megaproyek DAS Ampal Balikpapan, PT Fahreza Pemenang Ketujuh?
Menanggapi hal tersebut, wali kota menjelaskan pemutusan kontrak tidak semudah itu. Ada konsekuensi hukum jika hal itu dilakukan secara tiba-tiba.
"Kan ada prosedural. Kalau diputuskan kontrak belum selesai, kalau dituntut bagaimana. Kita kan sudah koordinasi dengan dinas terkait termasuk ke aparat terkait. Apa-apa yang harus kita lakukan," jelas Rahmad Mas'ud belum lama ini.
Baca Juga: Janggal Megaproyek DAS Ampal Balikpapan
Pria yang akrab disapa RM itu memastikan Pemerintah Kota Balikpapan tetap ingin menghormati kontrak yang masih berjalan dengan PT Fahreza Duta Perkasa hingga Desember 2023.
"Kalau orang mau menuntut gimana, kontrak tidak habis. Yang dituntut wali kota nanti. Yang jelas pekerjaan tidak ada yang sempurna justru kita berusaha untuk yang terbaik," kata RM.
Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, Ardiansyah melihat sangat memungkinkan bagi Pemkot Balikpapan untuk memutus kontrak dengan PT Fahreza Duta Perkasa. Alasannya, progres dari pengerjaan proyek tidak sesuai target.
"Kami menganggap PT Fahreza ini tidak mampu. Karena sudah merugikan warga Balikpapan," kata Ardiansyah.
Baca Juga: Giliran Peradi Perkarakan Megaproyek DAS Ampal Balikpapan, PT Fahreza Pemenang Ketujuh?
Ia pun mengingatkan Pemkot Balikpapan untuk segera bertindak tegas mengingat pengerjaan DAS Ampal hanya menyisakan waktu selama empat bulan lagi. Jika bersandar pada fakta yang terjadi selama ini, menurutnya, pembangunannya belum membuahkan hasil.
"Jangan sampai diputus kontrak sampai kita biarkan hingga Desember. Kalau lihat progres mereka tidak mampu. Sebelum terlanjur parah ya diputuskan kontraknya," imbuhnya.
Terkait potensi digugat oleh PT Fahreza, Ardiansyah tidak menampik hal itu. Kendati begitu, ia menilai Pemkot tetap bisa melakukan perlawanan di atas meja hijau karena memiliki argumentasi yang kuat.
"Sangat memungkinkan digugat. Tapi kan kita melihat kinerjanya sudah tidak mampu. Lebih baik diputuskan kontraknya karena ada rekomendasi juga kan dari DPRD," kata Ardiansyah.
Baca Juga: DAS Ampal sampai ke KPK, Wali Kota Balikpapan Hormati Laporan MAKI
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle tak memungkiri adanya proyek DAS Ampal. Proyek tersebut dianggap penting karena membawa dampak yang signifikan bagi warga 'kota minyak'.
Bahkan legislatif melalui komisi III DPRD Kota Balikpapan sudah memberikan rekomendasi kepada eksekutif untuk memutuskan kontrak dengan PT Fahreza Perkasa selaku pelaksana. Hanya saja rekomendasi tersebut tak diindahkan oleh Pemkot Balikpapan dalam hal ini dinas pekerjaan umum.
Sejauh ini, tahapan yang sudah dilakukan DPRD adalah melakukan sidak. Tidak hanya sidak, mereka juga menggelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat yang terkena dampak.
"Kita hadirkan instansi terkait termasuk Fahreza, PU dan stakeholder yang ada. Selanjutnya pandangan umum kita berikan," jelas politisi Gerindra itu.