Kasus pembunuhan

Akhir Pelarian Pembunuh Mantan Istri di Lampung Usai 8 Tahun Buron

Setelah delapan tahun menjadi buronan, RP yang merupakan pelaku pembunuhan mantan istrinya ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah.

Featured-Image
Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian. Lampung Tengah, Lampung. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Setelah delapan tahun menjadi buronan, RP yang merupakan pelaku pembunuhan mantan istrinya ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan pengejaran pelau sempat melangalami sejumlah kendala. Dalam pelariannya, pelaku kerap berganti identitas.

Adapun upaya mengelabuhi aparat kepolisian, pelaku RP beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

"Pengejaran pelaku RP sejak 8 tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan istrinya," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (29/7).

Baca Juga: Warga Cianjur Tertimbun Longsor saat Menggarap Sawah

Doffi mengungkapkan saat anggotanya beberapa kali melakukan penyergapan, pelaku langsung berpindah serta membuat KTP baru.

Di KTP baru yang dibuatnya umur pelaku dibuat menjadi lebuh muda. Sedangkan alamat asal pun dibuat bukan berasal dari Lampung.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan bahwa pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.

"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," katanya.

Baca Juga: Tega, Bocah 8 Tahun di Tangerang Dicekik Ayah Tiri hingga Tewas

Pada bulan April 2023, kata dia, keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa pelaku benar berada di sana.

"Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian. Selanjutnya diterbangkan ke Polres Lampung Tengah," ujarnya.

Diketahui bahwa RP membunuh mantan istrinya berinisial SUS dan disaksikan oleh kedua anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015.

Baca Juga: Puluhan Korban Emas Palsu Geruduk Mapolresta Balikpapan

Setelah melakukan pembunuhan, RP kabur hingga anaknya, ARP (11) dan SAN (9) diasuh oleh sang nenek.

Pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban.
Kasus ini viral setelah kedua anak korban ARP dan SAN membuat video dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap ayah mereka berinisial RP.

Editor


Komentar
Banner
Banner