bakabar.com, TANJUNG - Beberapa hari hilang, bocah berinsial MT (6) ditemukan tidak bernyawa di wilayah Kabupaten Balangan, Kalsel.
Warga Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini sebelumnya dikabarkan hilang pada Senin (17/3).
Kabar hilangnya bocah tersebut sempat dilakukan pencarian oleh tim gabungan dari Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak, BPBD, Koramil, dan UPBS Murung Pudak di antaranya penyisiran di sekitar sungai yang berjarak sekitar 100 meter di belakang dan pengeringan sumur di depan rumah orang tuanya.
Bersamaan hilangnya bocah tersebut, seorang karyawan bengkel berinisial EA alias Risco (31), yang tinggal serumah dengan korban dan orang tuanya, juga tidak diketahui keberadaannya.
Empat hari pascahilangnya bocah tersebut, di hari kelima polisi menemukan jasadnya di Kabupaten Balangan, Jumat (21/3).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat (21/3) terduga pelaku EA kembali ke rumah korban dan bertemu dengan orang tua korban.
Merasa ada yang janggal dengan kepulangan EA, ayah korban segera melaporkan hal ini ke polisi.
"Menerima laporan tersebut, Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Heri Siswoyo, kemudian mengamankannya untuk dimintai keterangannya," kata Joko, Sabtu (22/3).
Joko bilang, dalam pemeriksaan, EA mengakui telah membunuh bocah itu karena merasa terganggu tidurnya oleh korban.
"Saat itu pelaku menampar dan mencekiknya hingga tewas di dalam kamarnya di Mabuun, Tabalong," beber Joko.
"Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam karung, lalu membuangnya di semak-semak Kabupaten Balangan menggunakan sepeda motor," imbuhnya.
Berbekal pengakuan pelaku, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, kemudian berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban.
"Di lokasi, tim akhirnya menemukan bungkusan karung berisi jasad korban dalam kondisi membusuk di lereng semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, sekitar tiga meter dari jalan raya," beber Joko.
Jasad korban kemudian di evakuasi ke Rumah Sakit H Badarudin Kasim di Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Dari hasil pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan bahwa jasad korban mengalami pembusukan parah, dengan beberapa bagian tubuh rusak, termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak, terdapat tanda-tanda luka serius seperti tengkorak kepala yang pecah.
"Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut," ucap Joko.
Kapolres Tabalong menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini adalah peristiwa tragis yang menimpa seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan," terang Joko.
Agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
"Mari kita lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan bila ada kejadian yang mencurigakan guna mencegah tindak kekerasan terhadap anak," ajak Joko.
Pelaku sendiri telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Joko.