Pemilu 2024

Akademisi Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Kebocoran Putusan MK

Akademisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Syaiful Aris angkat suara mengenai dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Pakar

Featured-Image
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Liputan 6

bakabar.com, SURABAYA - Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Syaiful Aris angkat suara mengenai dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

Dugaan putusan MK tersebut diketahui berisi tentang putusan Pemilu 2024 yang akan digelar secara proporsional tertutup atau coblos partai. Denny mengaku mendapatkan bocoran informasi itu dari sumber kredibel.

“Memang masih dugaan, tapi ini berkaitan dengan integritas MK,” ujar Aris saat dihubungi bakabar.com, Senin (29/5).

Baca Juga: Kapolri Dalami Indikasi Pidana dalam Kebocoran Putusan MK

Menurut Aris, MK selama ini dipercaya oleh masyarakat menjadi penjaga akhir penegakan konstitusi di Indonesia. Jika kebocoran itu benar adanya, masyarakat tentu akan kecewa.

Karena itu, Aris menyarankan MK harus diperiksa terkait dugaan kebocoran ini. Pemeriksaan perlu dilakukan oleh MK sendiri maupun aparat penegak hukum.

“Jadi kebocorannya perlu dibuktikan dulu,” jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Anggap Kebocoran Putusan Ancam Kredibilitas MK

Soal kebocoran putusan yang diduga karena kekecewaan sebagian hakim konstitusi, Aris mengatakan kemungkinan itu sangat kecil. Sebab, Hakim MK boleh memberikan putusan yang berbeda pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion.

“Kalau kekecewaan dari hakim sepertinya kecil karena memang bisa beda pendapat,” pungkasnya.

Baca Juga: Soal Bocornya Putusan Pemilu Tertutup MK, Sekjen PAN: Semoga Hakim Konstitusi Bijak

Untuk diketahui, Denny Indrayana mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup. Sementara, 3 hakim lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sistem pemilihan umum. Sistem tersebut membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Sistem ini pernah diterapkan di era Orde Baru. 

Editor
Komentar
Banner
Banner