Pemilu 2024

Kapolri Dalami Indikasi Pidana dalam Kebocoran Putusan MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mengkaji indikasi terjadinya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu tertutup atau coblos

Featured-Image
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (tengah) Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mengkaji indikasi terjadinya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu tertutup atau coblos partai.

Hal ini disampaikan Kapolri Sigit terkait permintaan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelidiki klaim Denny Indrayana.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud Md) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan,” kata Listyo usai Rapat Koordinasi Sinergitas Stabilitas Pemilu di Hotel Westin Jakarta, Senin (29/5).

Baca Juga: KY Panggil Hakim PN Jakpus yang Ketok Penundaan Pemilu

“Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” sambung dia.

Lebih lanjut, pihaknya kini tengah melakukan rapat untuk menentukan langkah Polri dalam menanggapi klaim Denny Indrayana terkait Pemilu proporsional tertutup. 

Baca Juga: Pengamat: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Politis dan Suka-suka!

Bahkan, Listyo menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas bila nantinya ditemukan indikasi pidana atas informasi Denny Indrayana.

"Tentunya, kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” tutur Sigit.

“Kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner