Perdagangan Organ Manusia

Aipda M Berperan Hilangkan Jejak hingga Stop Kasus Jual Beli Ginjal

Anggota Polresta Bekasi Kota, Aipda M yang terseret dalam kasus perdagangan ginjal jaringan internasional sempat diyakini membantu meloloskan para pelaku

Featured-Image
Polisi memastikan tidak ada korban meninggal dalam praktek jual beli ginjal illegal. Foto: apahabar.com/Leni

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Polresta Bekasi Kota, Aipda M yang terseret dalam kasus perdagangan ginjal jaringan internasional sempat diyakini membantu meloloskan para pelaku dari jangkauan polisi. 

"Oknum kepolisian yang kita tangkap ini mereka tidak kenal dengan sindikat ini, tetapi pada saat para tersangka ini panik bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi, Jumat (21/7).

Baca Juga: Terungkap, Modus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan International

Perkenalan para pelaku dengan Aipda M semula disambungkan melalui sopir taksi online yang membutuhkan bantuan.

"Anggota ini ada yang mengenalkan, sopir Grab kenalan daripada sindikat-sindikat ini, 'Nih, saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya'," ujarnya.

"Yang bersangkutan ada di Polres Bekasi," sambung dia.

Baca Juga: Kasus Perdagagan Ginjal: Pendonor Dijanjikan Uang Rp135 Juta

Sedangkan untuk pegawai imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat dalam kasus ini merupakan pegawai Imigrasi wilayah Bali. "Kalau imigrasinya di Bali," sebut dia.

Hengky menerangkan meski Aipda M bukan merupakan bagian dari sindikat, namun, Aipda M membantu meloloskan aksi para pelaku.

Untuk itu, Aipda M ditetapkan sebagai tersangka karena mempersulit proses penyidikan lantaran menghilangkan jejak para sindikat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sidik Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi

"Aparat negara yang menyalahgunakan wewenangnya dan kekuasaannya sehingga dapat mengakibatkan terjadinya TPPO," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan Aipda M sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.

Menurutnya penjatuhan sanksi akan menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik yang tengah digelar terhadap Aipda M.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner