Perdagangan Organ Manusia

Polisi Temukan Korban Pendonor Ginjal Mangenaskan, Luka Masih Basah

Polisi memastikan tidak ada korban meninggal dalam praktek jual beli ginjal ilegal. Namun saat ditemui luka mereka masih basah.

Featured-Image
Polisi memastikan tidak ada korban meninggal dalam praktek jual beli ginjal illegal.

bakabar.com, JAKARTA - Polisi memastikan tidak ada korban meninggal dalam praktek jual beli ginjal ilegal. Namun, pihakmya menemukan adanya korban yang dibawa ke Indonesia dalam keadaan jahitan masih basah.

"Hasil pemeriksaan kami sampai saat ini belum ada yang meninggal dunia. Namun, ada korban yang dibawa Polda Metro Jaya setelah kembali dari Kamboja, itu luka masih dalam keadaan basah," kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro, Kamis (20/7).

Akhirnya, beberapa korban tersebut dibawa oleh Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya ke RS Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi, Masih Tunggu Penyidik

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang (Kabid) Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko mengatakan, enam orang korban dirawat untuk menjalani pemeriksaan secara keselurahan. Para pasien diperiksa secara keseluruhan mulai laboratorium forensik dan CT Scan.

"Dari 6 pasien tersebut 1 ginjal kanan sudah tidak ada dan 5 ginjal kiri," jelas dia.

Pihaknya juga melakukan pendampingan dan rehabilitasi serta layanan kesehatan kepada enam pasien tersebut. "Dan perlu disampaikan bahwa dari 6 pasien tersebut tidak ada organ lain," pungkasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli ginjal ilegal di di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/7)

Baca Juga: Kesaksian Ketua RT Soal Kontrakan Tarumajaya Jadi Tempat Penampungan Ginjal

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

Menejutkan bahwa satu dari 12 tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut adalah anggota Polri.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkap Karyoto.

Editor


Komentar
Banner
Banner