Perdagangan Organ Manusia

Kasus Perdagagan Ginjal: Pendonor Dijanjikan Uang Rp135 Juta

Keuntungan pendonor dari hasil jual beli ginjal illegal akan mendapatkan upah Rp200 juta yang kemudian dibagi dengan sindikat.

Featured-Image
Pengungkapan kasus perdagangan ginjal Bekasi oleh Polda Metro Jaya. (Foto: apahabar/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan keuntungan pendonor dari hasil jual beli ginjal ilegal.

Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapat upah Rp200 juta dari hasil penjualan satu ginjal ke Kamboja. Dari jumlah tersebut, sindikat mengambil untung Rp65 juta, sisanya menjadi hak pendonor ginjal.

"Sindikat menerima pembayaran Rp200 juta, Rp 135 juta dibayar ke pendonor," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sidik Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi

Saat tiba di Kamboja, para korban TPPO akan menjalani observasi terlebih dahulu selama 7 hari, sambil menunggu calon penerima donor. 

"Kemudian dipertemukan, dilaksanakan tranplantasi, proses penyembuhan 7 hari baru kembali ke Indonesia," jelas Hengki.

Setelah dilakukan transplantasi, pendonor akan mendapat pembayaran Rp135 juta dari penjualan ginjal tersebut.

"Tahap terakhir korban akan dipulangkan ke Indonesia apabila sudah membaik selepas operasi," pungkasnya.

Baca Juga: 12 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Ginjal Ilegal, Ada Anggota Polri

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli ginjal ilegal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

Menariknya, satu diantara 12 tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut adalah anggota Polri.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkap Karyoto.

Saat ini, lanjut Karyoto, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Tentunya jajaran penyidik masih akan melakuakn pengembangan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner