bakabar.com, JAKARTA - Pria tua dengan inisial FW (81) ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. FW melakukan aksi bejat dengan korban dibawah umur.
Sedih rasanya. KC masih berumur 16 tahun. Pelaku merudapksa korban di rumah kontrakannya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan FW memakai modus iming-iming uang. Biasanya pelaku menawarkan uang mulai dari Rp20 sampai Rp50 ribu.
"FW membujuk korban," Kata Henrikus.
Baca Juga: Seorang Paman di Cianjur Tega Perkosa Keponakannya 5 Kali
Selain itu, kata dia pelaku sudah melakukan perbuatan kejinya terhitung hingga belasan. FW sudah melakukan sejak akhir 2022 dan terakhir dilakukan pada 13 Juli 2023 lalu.
Pada akhirnya, korban bersuara. KC bercerita kepada keluarganya. Adiknya merespons. Tak lama melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya.
"Ibu korban lalu meminta konfirmasi kepada korban dan KC menceritakan telah diperkosa,” ujar Henrikus.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lelaki cabul itu langsung diringkus polisi. Mengakhiri laku binatangnya di balik jeruji besi.
Baca Juga: Perilaku Bejat! Bapak Perkosa Anak Kandung Lebih dari 100 Kali
FW ditangkap dan langsung menetapkannya menjadi tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban terancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya