News

Berstatus Darurat Sampah, Uang Retribusi Sampah di Banjarmasin Capai Miliaran Rupiah

Berstatus darurat sampah ternyata tidak membuat uang retribusi sampah Kota Banjarmasin anjlok.

Featured-Image
Berstatus darurat sampah ternyata tidak membuat uang retribusi sampah Kota Banjarmasin anjlok. Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Berstatus darurat sampah ternyata tidak membuat uang retribusi sampah Kota Banjarmasin anjlok.

Catatan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD), retribusi sampah sebesar Rp 1,2 miliar per bulannya.

Anggaran pengelolaan sampah yang diambil dari APBD Kota Banjarmasin jauh lebih banyak keluar yakni sekitar Rp 90 miliar.

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo menyampaikan, perbandingan antara biaya yang masuk dan keluar jauh tertinggal.

Edy membeberkan penerimaan kas daerah dari retribusi sampah tersebut hingga bulan April 2025 hanya berada diangka Rp 3,7 Milyar Rupiah atau 21,43% dari target Rp 17,6 Milyar Rupiah.

Hasil dari retribusi jika disandingkan dengan biaya operasional pengelolaan sampah sangat tertinggal jauh.

"Kisaran Rp 14 - 15 Milyar lah setahun diperoleh dari retribusi sampah ini, kebutuhan operasional pengelolaan sampah itu 4 sampai 5 kali lipat," ujarnya.

Edy mengungkapkan jika anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin tahun 2025 yaitu sebesar Rp 126.9 Milyar Rupiah.

Khusus untuk pengelolaan sampah berkisar lebih dari Rp 90 Milyar untuk tahun 2025.

Edy pun berharap dengan nilai yang begitu besar DLH mampu menangani persoalan sampah yang masih menjadi momok bagi Kota Banjarmasin.

"Semua SKPD itu, harusnya memiliki perencanaan, kebutuhan dia satu tahun itu seperti apa, jangan mengabaikan yang prioritas, sedangkan yang tidak prioritas anggarannya besar-besaran," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengungkapkan jika dana masuk di retribusi sampah itu dikirim langsung ke kas daerah yakni di BPKPAD Kota Banjarmasin.

Jika DLH itu bertugas untuk pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA), bukan dari rumah ke TPS.

"Dana tersebut masuk ke kas penerimaan daerah melalui BPKPAD," tuturnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner