bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli ginjal ilegal di di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8).
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.
Manariknya, satu dari 12 tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut adalah anggota Polri.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkap Karyoto.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Lain Kasus TPPO di Cianjur
Saat ini, lanjut Karyoto, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Tentunya jajaran penyidik masih akan melakuakn pengembangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus perdagangan ginjal telah naik level ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka juga sudah menetapkan tersangkanya. Hanya saja ia belum bisa merincinya.
"Menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini. Pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif," katanya, Selasa (11/7) siang.
Baca Juga: Kesaksian Ketua RT Soal Kontrakan Tarumajaya Jadi Tempat Penampungan Ginjal
Wisnu memastikan polisi akan mengusut tuntas kasus perdagangan organ ini. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus dan intens serta masih terus melakukan proses penyidikan," ucapnya.
Menyegarkan ingatan. Kasus ini terungkap Juni lalu. Sebuah rumah di Villa Mutiara Gading, Tarumajaya, Bekasi digerebek. Tempat itu diduga pengepul ginjal manusia untuk dikirim ke Kamboja.