bakabar.com, JAKARTA - Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat mengungkapkan beberapa fakta baru di sidang agenda keterangan saksi dalam kasus kematian Yosua.
Reza merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candarwathi. Jakarta, Rabu (2/11).
Dalam kesaksiannya, Reza menceritakan momen peti jenazah Yosua yang tiba dirumah Jambi.
Keluarga Dilarang Buka Peti Mati Brigadir J
Saat peti jenazah Brigadir J diantarkan kepada keluarganya, ada seorang polisi bernama Kombes Leonardo yang melarang keluarga membuka peti jenazah. Kemudian, ada argumen antara ayahnya, Samuel Hutabarat, dan polisi di sana.
"Mereka datang, lalu sempat histeris. Saya fokus ke Mama, saya juga dengar ada argumen antara Bapak sama Kombes Leonardo, awalnya dilarang tapi Bapak bersikeras dibuka. Sampai akhirnya dibuka, Yang Mulia," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hebatnya Kuat Maruf, Bisa Perintah Polisi dan Tahu Sandi Ponsel Putri
Polisi Pangkat Kombes Larang Reza sentuh Jenazah
Usai mendengar peristiwa naas yang terjadi atas Abang nya itu, Reza kemudian pergi ke RS Polri Kramat Jati untuk menunggu autopsi jenazah Yosua.
Namun, sesampainya disana Reza mengaku ada polisi berangkat Kombes melarang dirinya untuk Sentuh hingga memakaikan baju ke Brigadir J.
Padahal sebelumnya iya sempat mendapat izin dari dokter forensik yang bertugas lakukan autopsi.
"Kombes tersebut saya sampai saat ini tidak tahu namanya. Di situ, jujur saya sedikit marah karena kan saya keluarga. Tapi saya tetap ngotot untuk minta izin, Terus Kombes itu bilang, 'Ya sudah izin saja sana sama forensiknya,' terus pergi," jelas Reza.
Baca Juga: Aktivis Papua Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Pantai
PC Kasih Nomor Ponsel nya Ke Reza
Reza juga mengaku dirinya bertukar nomor handphone dengan Putri. Reza menyebut Putri sering mengiriminya pesan seperti 'selamat hari Minggu'.
Namun, Reza menyebut jika Putri-lah yang pertama kali meminta nomor ponselnya.
Soal Pemberian Dompet Hingga Uang 10 juta
Kemudian, adik Yosua itu mengaku pernah mendapatkan hadiah dompet dan uang tunai. Hadiah itu diberikan secara langsung oleh Putri pada 1 Juli 2022.
Soal uang tunai 10 juta, Putri turut memberikan penjelasannya. Istri Sambo itu akui sempat memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada Brigadir J.
Namun, hal itu dilakukan karena Brigadir J meminta bantuan untuk biaya pengobatan sang adik.
"Yosua menyampaikan bahwa dia memerlukan dana untuk melakukan tindakan untuk adiknya, dan saya memberikan uang senilai 10 juta," kata Putri.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Produsen Obat PT Afi Farma
Soal Kamar Khusus Ajudan
Selanjutnya adik Brigadir J itu mengatakan ada kamar khusus Brigadir J di rumah Saguling itu. Bahkan dirinya juga beberapa kali diajak makan bersama oleh Putri di rumah Magelang itu.
Namun pernyataannya itu langsung ditepis oleh Ferdy Sambo. Sambo menjelaskan jika di rumah pribadinya di Jalan Saguling tidak ada kamar khusus untuk salah satu ajudan.
Sambo menyebut kamar ajudan itu disatukan dalam satu kamar bersama.
Diketahui, dalam sidang agenda keterangan saksi kali ini, Majelis hakim akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga dan kekasih Brigadir J.
Baca Juga: Dipimpin Lima Hakim, PN Banjarmasin Mulai Sidangkan Mantan Bupati Tanah Bumbu
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).