News

Hebatnya Kuat Maruf, Bisa Perintah Polisi dan Tahu Sandi Ponsel Putri

Kuat Maruf sebagai salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J diduga memiliki kekuatan yang melebihi orang biasa

Featured-Image
Kuat Maruf saat sidang kedua, pembacaan eksepsi (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Kuat Maruf sebagai salah satu terdakwa pembunuhan berencana diduga memiliki 'kekuatan luar biasa'. Berdasarkan keterangan saksi yang didapat dari persidangan, Kuat Maruf disebut dapat memerintah polisi hingga tahu password dari telepon genggam Putri Candrawathi.

Keterangan itu didapat dari saksi asisten rumah tangga (ART) Susi, yang menceritakan kejadian ketika sopir Ferdy Sambo itu melarang Brigadir J untuk mengangkat tubuh istri Sambo, Putri. Hakim pun dibuat heran karena Kuat yang merupakan sipil sampai berani melarang Brigadir J yang merupakan polisi.

Saat itu, Hakim mencecar Susi hingga berkali-kali menanyakan siapa yang melarang Brigadir J untuk mengangkat Putri. Susi pun mengonfirmasi bahwa Kuat Maruf-lah yang melarang Brigadir J.

Setelah pernyataan tersebut dilontarkan oleh Susi, Hakim berencana akan mengkonfrontasi (mempertemukan) Susi dan Kuat Maruf guna untuk mengecek, pernyataan siapakah yang benar. Hal itu dikarenakan Hakim menilai Susi berbelit-belit dan memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.

Baca Juga: Demi Mahar Nikah, Vera Ungkap Brigadir J Rela Jadi Ajudan Sambo

Selain itu, Kuat Maruf juga disebut Susi mengetahui sandi atau password dari telepon genggam milik Putri Candrawathi. Hal itu dikatakan pada saat peristiwa di Magelang, Putri menyuruh Kuat Maruf untuk menelepon Bripka RR dan Bharada E, yang kala itu sedang mengantar anak kedua Ferdy Sambo yang sedang menempuh pendidikan di Magelang.

Bahkan, menurut penuturan Susi, Kuat Maruf juga sempat memegang badan dan kaki dari Putri yang terasa dingin saat itu. 

Diketahui, dalam kasus ini Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya diduga menghabisi nyawa Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.

Baca Juga: Anaknya Difitnah hingga Dibunuh, Ibu Yosua ke Sambo: Bertaubatlah!

Hari ini Kuat Maruf dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan berupa mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner