bakabar.com, JAKARTA - PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur, serta pemasok bahan baku obat sirup diperiksa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait kasus gagal ginjal akut.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri dilakukan sebagai tindak lanjut setelah menaikkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11).
Baca Juga: Komisi IX DPR Desak Kemenkes dan BPOM Cari Penyebab Gagal Ginjal Akut
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik terlebih dahulu membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti berupa sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia.
Lebih jauh Nurul menjelaskan, penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirup.
"Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar," ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, penyidik berangkat pada malam ini menuju Kediri untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma.
"Penyidik hari ini langsung menuju Kediri," kata Pipit. Seperti dikutip antara.
Baca Juga: DKI Tertinggi Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia, Jabar Kedua
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah propilen glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk.
BPOM melakukan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang diduga terkait kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Mereka telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kementerian Kesehatan RI.
Berdasarkan data dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.
Selain PT Afi Farma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Pemerintah Lambat Atasi Persoalan Gagal Ginjal Akut
Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirup bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.