bupati tanah bumbu

Dipimpin Lima Hakim, PN Banjarmasin Mulai Sidangkan Mantan Bupati Tanah Bumbu

PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan memulai sidang perdana mantan Bupati Tanah Bumbu

Featured-Image
Siapa Dalang di Balik Framing Jahat Mardani H Maming?

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan memulai sidang perdana mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) pada Kamis (10/11) mendatang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan, PN Banjarmasin akan menunjuk lima hakim sebagai pemeriksa dan pengadil perkara Mardani H Maming.

"Ketua majelis yakni Heru Kuntjoro, lalu empat anggota majelis saya sendiri, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno," kata Aris di Banjarmasin, Selasa (1/11). Seperti dikutip antara.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Produsen Obat PT Afi Farma

Dia mengakui jumlah lima majelis hakim memang sedikit berbeda dari umumnya hanya tiga orang, alasannya karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan penetapan hakim merupakan kewenangan ketua pengadilan negeri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

Pada perkara ini, KPK menugaskan Muh Asri Irwan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Sejumlah pasal pun dimuat dalam dua dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor


Komentar
Banner
Banner