Mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018, Muhni, dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus tukar guling lahan di Wanaraya, Desa Kolam Kanan.
Setelah sekian lama tak diselenggarakan, umat Hindu di Desa Dwipasari, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola), menggelar upacara mepandes.
apahabar.com, MARABAHAN – Tidak sampai 1×24 jam beroperasi, Sat Reskrim Polres Barito Kuala berhasil membongkar dan…
apahabar.com, BANJARMASIN – Untuk menangkal serangan hama padi, khususnya serangan penyakit/virus tungro, Dinas Tanaman Pangan dan…
apahabar.com, MARABAHAN – Setelah beberapa kali bertemu jalan buntu, Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, turun…
apahabar.com, MARABAHAN – Guna memperjelas penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menyita lahan 6 hektar yang…
apahabar.com, MARABAHAN – Posko penegakan disiplin protokol kesehatan kecamatan Wanaraya di Pos Terpadu Pasar Kampung Tangguh…
apahabar.com, MARABAHAN – Akibat jaringan internet kerap lelet, beberapa pasien Puskesmas Wanaraya di Kecamatan Wanaraya, Barito…