Hot Borneo

Kasus Tukar Guling Tanah di Wanaraya Batola, Eks Ketua KUD Ajukan Banding

Kasus tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola), berlanjut ke proses banding.

Featured-Image
Suasana sidang putusan kasus tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola). Foto: apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, MARABAHAN - Kasus tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola), berlanjut ke proses banding.

Diketahui kasus yang melibatkan dua terdakwa tersebut sudah diputus di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/1). Mereka dinilai terbukti bersalah hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,061 miliar.

Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan mantan Ketua KUD Jaya Utama, Sabtin Anwar Hadi, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, plus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp886 juta.

Atas putusan tersebut, Muhni menyatakan telah menerima. Sebaliknya Sabtin Anwar Hadi memutuskan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kami menghormati putusan hakim, tetapi kami juga ingin menggunakan hak dalam persidangan," papar kuasa hukum Sabtin Anwar, Joko Prasetyo, Kamis (16/2).

Terdapat sejumlah aspek yang melandasi banding tersebut. Di antaranya terdakwa tidak menerima apapun dari tukar guling tersebut.

Baca Juga: Eks Kades Kolam Kanan Divonis 4 Tahun, Ketua KUD Wajib Bayar Pengganti Rp800 Juta

Baca Juga: Terdakwa Tukar Guling Lahan Desa di Wanaraya Batola Dituntut 4 Tahun Penjara

Pun dalam fakta di persidangan, tidak ditemukan surat atau saksi yang menyatakan objek tukar guling merupakan tanah desa. Di sisi lain, tanah dimaksud juga sudah dikembalikan.

"Kami memandang putusan tidak adil, karena semua pertimbangan hakim diambil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Joko Prasetyo.

"Poin yang paling penting dari banding tersebut adalah terdakwa sudah uzur dan sakit-sakitan. Sebelumnya ini tidak dipertimbangkan untuk meringankan hukuman," tambahnya.

Tidak cuma terdakwa, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola juga mengajukan banding untuk salah satu poin putusan.

Poin dimaksud adalah memerintahkan kepada jaksa untuk mengembalikan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp941 juta yang dibayarkan terdakwa kepada terdakwa.

Adapun uang senilai Rp941 juta tersebut merupakan estimasi harga jual tanah yang menjadi objek tukar guling lahan.

"Kami tak bisa mengeksekusi poin tersebut, karena uang dimaksud tak tersedia. Pun kami tak pernah menerima uang pengembalian dari terdakwa," sahut Kajari Batola Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel M Hamidun Noor, Jumat (17/2).

"Penyebabnya pengembalian dari terdakwa berupa tanah yang menjadi objek tukar guling, bukan pengembalian berupa uang. Kami juga berpendapat pengembalian tanah tersebut sudah cukup," tandasnya.

Baca Juga: Kejari Batola Resmi Tahan Dua Tersangka Tukar Guling Lahan di Wanaraya

Baca Juga: Perjelas Penyidikan, Kejari Batola Sita 6 Hektar Lahan Tukar Guling di Wanaraya

Editor


Komentar
Banner
Banner