bakabar.com, BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa perkara korupsi tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Barito Kuala, Senin (6/1).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah, memvonis mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018, Muhni, dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Yusriansyah saat membacakan amar putusan.
Selain Muhni, majelis hakim juga memvonis mantan Ketua KUD Jaya Utama, Sabtin Anwar. Anwar juga dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi. Hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,061 miliar.
Akibat perbuatannya, Anwar divonis empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, plus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp886 juta.
"Jika tak mampu membayar maka harta kekayaannya disita untuk dilelang. Apabila tidak cukup maka diganti dengan hukum dua tahun tiga bulan penjara," kata Yusriansyah.
Dalam pertimbangannya majelis hakim meyakini bahwa kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (91) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum dari terdakwa Anwar, Joko Prasetyo menyatakan pihaknya tentu menghormati putusan yang telah diambil majelis hakim.
Mereka menyatakan pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. "Upaya hukum masih perlu berkoordinasi dengan terdakwa banding atau tidak," ucapnya.
Kendati demikian, Prasetyo ada beberapa pertimbangan hakim yang tak sesuai dengan fakta persidangan. Khususnya soal uang pengganti. Mengingat kelainan telah mengembalikan sebagian dengan tersisa Rp120 juta.
"Dari awal kan jelas soal tukar guling tanah. Dalam Permendagri jelas tanah desa itu harus terdaftar. Tapi ini tidak disinggung sama sekali. hal-hal yang menjadi fakta persidangan termuat dalam pertimbangan putusan," katanya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Marabahan, Sendra Fernando mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan mereka.
"Putusan sudah sesuai dengan tuntutan kami. Memang tidak sama persis. Untuk semantara kami nyatakan pikir-pikir," katanya.
Dikatakan Fernando bahwa, yang membuat mereka cukup kaget adalah terkait hukuman uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa Anwar senilai Rp886 juta.
Pasalnya dalam tuntutannya JPU hanya menuntut terdakwa untuk mengganti uang sisi senilai Rp120 juta. Sebab Anwar sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp941 juta.
"Tapi hakim berpendapat bahwa duit dikembalikan keseluruhan dan tanah keseluruhan," tandasnya.
Untuk diketahui, Hasil dari penyidikan Kejaksaan Negeri Marabahan, para terdakwa telah melakukan tukar guling lahan desa tanpa ijin pejabat yang berwenang sehingga menimbul kerugian negara mencapai senilai Rp1,061 miliar.
Lahan yang ditukar guling terdakwa Muhni selaku kepala desa, kepada terdakwa Sabtin bukan untuk KUD, tetapi sebagai pribadi Sabtin.
Tanah Desa Kolam Kanan seluas lebih kurang 2 hektar di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan ditukar dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.
Peralihan hak tanah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.