Hot Borneo

Kejari Batola Resmi Tahan Dua Tersangka Tukar Guling Lahan di Wanaraya

apahabar.com, MARABAHAN – Kasus dugaan tukar guling tanah aset Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala…

Featured-Image
Kedua tersangka didamping kuasa hukum ketika menjalani proses tahap II dari jaksa penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Batola kepada JPU, Kamis (15/9). Foto: Kejari Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Kasus dugaan tukar guling tanah aset Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola), segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Progres ini ditandai serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dari jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/9).

“Setelah dilakukan serah terima, kedua tersangka berinisial MI dan SAH juga dilakukan penahanan,” papar Kajari Batola Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel M Hamidun Noor.

Diketahui tersangka M merupakan mantan kepala desa Kolam Kanan. Sedangkan S juga berstatus eks ketua KUD Jaya Utama.

“Kedua tersangka ditahan Rutan Kelas IIB Marabahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September 2022 hingga 4 Oktober 2022,” imbuh Hamidun.

Kasus tersebut berawal dari masa awal pembangunan dan pengelolaan kelapa sawit plasma di Kolam Kanan di pengujung 2009.

KUD Jaya Utama selaku pengelola yang bermitra dengan PT Agri Bumi Sentosa (ABS), diwajibkan membuat kantor dan gudang untuk memenuhi syarat pengajuan kredit bank.

Dalam tahap awal, KUD belum memiliki lahan dan meminta bantuan kepada MI selaku kepala desa. Permintaan ini dipenuhi dengan pemberian lahan aset desa seluas 2 hektare di Jalan Raya Desa Kolam Kanan Ray 11 RT 02 RW 01.

Namun aset itu bukan diberikan atas nama KUD, tetapi kepada pribadi pengurus yang tidak lain adalah SAH. Lantas lahan ini ditukar guling oleh SAH dengan tanah seluas 6 hektare di Ray 25 Desa Kolam Kanan.

Ironisnya lahan 6 hektare yang dialihkan kepada desa itu masih dalam jaminan kredit plasma di bank, serta bukan atas nama milik KUD.

Selain Pemdes Kolam Kanan belum dapat menguasai tanah tersebut sepenuhnya, proses peralihan hak tidak melalui prosedur lantaran belum mendapatkan persetujuan dari Bupati Batola dan Gubernur Kalimantan Selatan.

“Kegiatan tukar guling lahan itu juga dilakukan tanpa penilaian dari tim appraisal, sehingga nilai tanah yang dilakukan tukar guling tidak setara,” jelas Hamidun.

“Akibat perbuatan kedua tersangka, desa kehilangan aset seluas 2 hektar tanpa persetujuan Bupati Batola dan Gubernur Kalsel,” sambungnya.

Baca juga:Perjelas Penyidikan, Kejari Batola Sita 6 Hektar Lahan Tukar Guling di Wanaraya

Seyogyanya mekanisme pemanfaatan tanah desa hanya dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, serta bangunan serah guna dan bangunan guna serah.

“Tindakan yang dilakukan mantan kepala desa dan ketua KUD menguntungan diri pribadi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegas Hamidun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah dilakukan serah terima, selanjutnya JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara itu ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” tandas Hamidun.



Komentar
Banner
Banner