Hot Borneo

Vonis Kasus Tukar Guling Lahan Kolam Kanan Batola Ditunda, Warga Lapor ke KY Kalsel

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus tukar guling lahan di Wanaraya, Desa Kolam Kanan.

Featured-Image
Koordinator Kantor Penghubung KY Wilayah Kalsel, Syaban Husin Mubarak. Foto: apahabar.com/Riyad.

bakabar.com, BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola).

Majelis hakim yang diketuai Yusransyah menunda sidang vonis, Senin (30/1). Alasannya, mereka belum bisa memutuskan hukuman yang bakal diberikan kepada terdakwa eks Ketua KUD Jaya Utama bernama Sabtin Anwar, serta Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018.

Sidang akan ditunda sepekan atau akan digelar, Senin (6/1) mendatang.

Padahal dalam perkara bernomor 30-31/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bjm yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, kedua terdakwa telah dituntut secara hukum.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 23 Maret 2023

Kedua terdakwa dianggap merugikan keuangan negara akibat tukar guling lahan. Pun 20 saksi telah dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Usai mendengar keterangan saksi, ahli dan fakta persidangan, JPU menuntut terdakwa Sabtin Anwar dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Sabtin membayar sisa uang pengganti Rp120 juta, karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp941 juta berupa sebidang tanah sporadik tertanggal 26 Desember 2012 di Desa Kolam Kanan Ray 11 RT 02 seluas 18.200 meter persegi dari nilai kerugian negara mencapai Rp1,061 miliar.

Jika tidak membayar uang pengganti, harta terdakwa disita untuk dilelang. Namun, jika tak mencukupi membayar uang pengganti akan dipidana 2 tahun 3 bulan penjara.

Sementara Muhni dituntut jaksa agar dihukum lebih ringan 4 tahun penjara plus denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menyita dan mengembalikan lahan berupa beberapa lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikuasai terdakwa kepada saksi.

Kedua terdakwa dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan dakwaan primer; Pasal 2 ayat 91) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tindakan kedua terdakwa ini telah merugikan para korban karena telah menukar gulingkan untuk perkebunan sawit di Desa Kolam Kanan demi kepentingan pribadi. Padahal lahan itu dimiliki warga dengan atas dasar berupa SHM.

Seiring penundaan agenda sidang putusan, sejumlah warga pun merasa kecewa. Mereka lantas ngadu ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalsel.

“Kami minta agar Komisi Yudisial melalui Kantor Penghubung Wilayah Kalsel bisa meminta penjelasan majelis hakim tentang alasan menunda sidang vonis. Jelas kami kecewa," papar perwakilan warga Desa Kolam Kanan, Abau saat mendatangi Kantor Penghubung KY, Jalan Gatot Subroto Banjarmasin, Selasa (31/1).

Baca Juga: Pembangunan MPP di Eks Mitra Plaza Banjarmasin Batal, Anggota Dewan Merasa Kena Prank

Atas pengaduan warga Desa Kolam Kanan, Koordinator Penghubung KY Wilayah kalsel, Syaban Husin Mubarak, siap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap  sidang dan perilaku para hakim yang bersangkutan dengan perkara tersebut.

"Terdapat sekitar 300 hakim di Kalsel yang diawasi. Makanya laporan warga tersebut akan dianalisis dan ditindaklanjuti," jawab Syaban.

“Namun kami tak bisa mengintervensi pengadilan. Terlebih majelis hakim ketika menunda sidang beralasan belum siap menghasilkan putusan berdasar hasil musyawarah,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner