bakabar.com, MARABAHAN – Guna memperjelas penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menyita lahan 6 hektar yang ditukar guling di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya.
Diketahui Kejari Batola sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset desa Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama.
Mereka adalah MI yang merupakan kepala desa Kolam Kanan periode 2008-2014. Disusul SAH yang sebelumnya menjadi pengurus KUD Jaya Utama, ketika tukar guling dilakukan.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Lantas untuk memperjelas dan mempermudah penyidikan, Kejari Batola akhirnya menyita lahan seluas 6 hektar yang ditukar guling oleh kedua tersangka, terhitung sejak 22 April 2022.
Baca juga:Tukar Guling Lahan di Wanaraya, Kejari Batola Tetapkan Seorang Tersangka
Baca juga:Tukar Guling Lahan di Wanaraya, Kejari Batola Tetapkan Tersangka Kedua
“Penyitaan dilakukan untuk memperjelas penyidikan yang sedang berjalan,” jelas Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel, Mohammad Hamidun Noor, Jumat (22/4) malam.
“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan penetapan penggeladahan dari Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 33, 34, 35 dan 36 tertanggal 14 April 2022,” imbuhnya.
Dari 6 hektar lahan yang disita, di antaranya 1 hektar lahan bersertifikat dan 2 hektar lahan dengan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama SAH.
“Kami juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait di KUD Jaya Utama, rumah saksi yang berstatus ketua kelompok tani pengelola lahan 6 hektar tersebut dan Kantor Kecamatan Wanaraya,” beber Hamidun.
Adapun 6 hektar lahan yang telah ditukar guling secara non prosedural tersebut, termasuk dalam 120 hektar lahan yang dikelola kelompok tani.
“Setelah penyitaan ini, kami minta semuanya tetap kooperatif mengikuti penyidikan, menahan diri, dan berhati-hati terhadap orang yang mengatasnamakan Kejari Batola,” papar Hamidun.
“Sebelumnya beberapa perangkat kecamatan, desa dan pihak terkait, ditelepon orang-orang yang mengatasnamakan penyidik, termasuk Kajari Batola,” imbuhnya.
Kejari Batola juga membantah tudingan telah mengintimidasi sejumlah pihak terkait, selama proses penyidikan kasus tukar guling aset desa tersebut.
“Kami tidak pernah mengintimidasi siapapun. Memang penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, sehingga beberapa orang mungkin merasa diintimidasi,” tukas Hamidun.
“Di sisi lain, kami menghormati kebebasan berpendapat semua orang sebagai bentuk demokrasi. Namun pendapat itu harus bisa dipertanggungjawabkan agar tak menjadi kabar bohong,” tandasnya.