Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih di Kota Banjarmasin kembali berbenah.
Aksi bersih-bersih dan edukasi pengeolaan sampah menjadi rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 di Kalimantan Selatan.
Jalan Wali Kota Ibnu Sina di Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin kini berubah menjadi TPA dadakan.
Usai ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, Pemko Banjarmasin ingin mengirimkan sampah ke TPA Banjarbakula.
Banjarmasin kini darurat sampah. Hal itu usai ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 1 Februari lalu.
Kota Banjarmasin berstatus tanggap darurat sampah hingga 31 Juli 2025. Status itu diterapkan sesuai surat pernyataan tanggap darurat sampah nomor 600.4.15/0121
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dianggap melanggar aturan, Sabtu (1/2).
Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan paksaan untuk 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah pada Februari mendatang.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Basirih, Kota Banjarmasin segera ditutup tahun 2024.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Kota Banjarmasin.