bakabar.com, BANJARBARU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menerbitkan surat penutupan paksa 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mulai di Februari 2025. Bagaimana di Kalimantan Selatan?
Menjelang penerbitan surat tersebut, Gakkum KLH telah mengunjungi sedikitnya 2 TPA di Kalsel, yakni TPA Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Banjar.
Namun demikian, belum diketahui perihal penutupan paksa kedua TPA yang menggunakan sistem open dumping tersebut.
"Kami belum mengetahui perihal TPA yang akan ditutup paksa oleh KLHK," sahut Kasi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Lalu Erwin Suprayanto, Senin (20/1).
"Kalau memang demikian, kami akan memastikan isi dan muatan sanksi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Langkah ini akan dilakukan sesuai kewenangan kami dalam pengelolaan persampahan di daerah," sambungnya.
Sebagai bentuk respons awal, DLH Kalsel akan berkoordinasi dengan instansi terkait di kabupaten/kota dan pengelola TPA untuk menindak lanjuti instruksi yang diberikan.
Pendekatan tersebut dilakukan demi memastikan mengoptimalisasi pengelolaan sampah dengan fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dari sumber utama. Baru kemudian memastikan hanya residu yang masuk ke TPA.
"Tehtu kami akan mendukung langkah pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan menyikapi setiap kebijakan dengan baik demi kepentingan lingkungan lebih baik," tegas Erwin.