Borneo Hits

Langgar Aturan, TPA Basirih Banjarmasin Ditutup Paksa Kementerian Lingkungan Hidup

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dianggap melanggar aturan, Sabtu (1/2).

Featured-Image
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Basirih, Kota Banjarmasin segera ditutup tahun 2024. Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Banjarmasin ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dianggap melanggar aturan.

Penutupan TPA itu sesuai ketentuan Pasal 82B ayat (1) Perubahan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, Kementerian LH melakukan pengawasan terhadap dua TPA di Kalimantan Selatan, TPA Basirih di Banjarmasin dan Cahaya Kencana di Banjar pada 29 November hingga 1 Desemeber 2024.

Di TPA Basirih ditemukan praktik open dumping yang diketahui berlangsung sejak 2000 silam. Pada 1 Januari 2025, TPA tersebut ditutup.

Adapun TPA Cahaya Kencana hanya diberi teguran untuk melakukan pembenahan.

"Cahaya kencana tidak ditutup. Tapi TPA ini dapat surat arahan utk perbaikan," jelas Kasi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Dinas LH Kalsel, Lalu Erwin Suprayanto, Selasa (4/2).

TPA Basirih juga tidak melaksanakan beberapa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Baik yang tercantum dalam dokumen lingkungan maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner