Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen dalam pleidoi Shane Lukas dan tim hukumnya terkait kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertimbangan meringankan hukuman terdakwa Shane Lukas (19) yang terjerat dalam pusaran kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas bakal kembali menjalani sidang lanjutan, Selasa (15/8).
"Agenda tuntutan pidana dari jaksa untuk terdkawa Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini optimistis dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan dijatuhi hukuman berat.
Terdakwa Shane Lukas akui menyesal dan tak bisa berbuat apapun ketika melihat Mario Dandy menganiaya David Ozora.
Terdakwa Shane Lukas menghadirkan pacarnya, Melianti Agustina sebagai saksi meringankan pada sidang penganiayaan David.
Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane bakal menghadirkan saksi ahli meringankan. Persidangan digelar, Kamis (3/8) hari ini.
Orang tua Shane Lukas mengklaim bahwa dalam kasus penganiyaan itu anaknya juga turut menjadi korban, sehingga mereka enggan membayar restitusi.
Sosok Shane Lukas, terdakwa kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora dikenal sebagai teman yang baik dan selalu peduli kepada orang yang dikenalnya.
Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane bakal menghadirkan saksi ahli meringankan. Persidangan digelar, Kamis (27/7) hari ini.