bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas mengakui menyesal dan tak bisa berbuat apapun ketika melihat Mario Dandy menganiaya David Ozora.
Hal itu disampaikan Shane saat memberikan keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8)
"Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini, belum pernah sama sekali," kata Shane menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Baca Juga: Keluarga David Tolak Surat Permohonan Maaf Shane Lukas
Majelis Hakim pun mempertanyakan alasan Shane akhirnya menyuruh Mario untuk berhenti memukuli David setelah korban babak belur.
"Karena pada saat saya melihat tendangan pertamanya Mario ke David, saya kaget, syok, takut, kayak gimana kalau gue dipukul ya," ungkapnya.
Ketika rasa takut dan syok, saya turun memberanikan diri untuk udah diem, udah diem. Itu yang sungguh saya sesali bu saya kurang cepat melerai Mario," pungkasnya.
Baca Juga: Amanda Ungkap Pemicu Mario Dandy Panik saat Anak AG Hilang
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.