Sidang Penganiayaan Pesanggrahan

Ayah David Absen di Persidangan, Kuasa Hukum: Temani Jadwal Terapi

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina absen menghadiri sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Featured-Image
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dan kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina absen menghadiri sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas terkait dengan perkara penganiayaan terhadap anaknya.

Adapun, kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraeni membenarkan bahwa ayah David hari ini tak bisa hadir dalam persidangan.

“Ayah David (Jonathan Latumahina) jujur hari ini tidak hadir karena memang sudah diaturkan jadwal. Tadinya kan minggu lalu itu tuntutan,” ujar Melissa kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (15/8).

Baca Juga: Sempat Ditunda, Mario Dandy dan Shane Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Lebih lanjut, Melissa menjelaskan Jonathan tak menghadiri sidang pembacaan tuntutan pada hari ini lantaran sedang menemani David terapi.

Kendati taka da Jonathan yang hadir di persidangan, menurut Melissa keluarga David Ozora tetapi mengawal jalannya persidangan pada hari ini.

“Sudah dijadwalkan tetapi untuk David, David dibawa ke luar kota,” tutur Melissa.

Baca Juga: Pacar Shane Buka-Bukaan Isi Chatnya Sebelum Insiden Penganiayaan David

“Jadi hari ini tidak bisa hadir, tapi diwakili nanti ada keluarga dari David. Iya (Jonathan menemani David terapi),” jelasnya menambahkan.

Adapun, agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa penganiayaan David Ozora semestinya digelar pada Kamis (10/8) lalu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap sehingga sidang pembacaan tuntutan ditunda.

Seperti diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan dua terdakwa terkait dengan penganiyaan yang dilakukan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Enggan Bayar Restitusi David, Ayah Shane: Anak Saya Juga Korban

Atas penganiyaan tersebut, David mengalami luka yang cukup parah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Atas perbuatannya itu, Mario disangkakan melanggar pasal 76C juncto pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor
Komentar
Banner
Banner