Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Mabes Polri bakal segera menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi dijatuhi vonis banding sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk dipecat lantaran terjerat kasus
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi dijatuhi vonis banding sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk dipecat lantaran terjerat kasus
Teddy dan kuasa hukumnya tengah menyiapkan dan mengajukan kasasi atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya.
Terdakwa kasus narkotika sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa tetap dijatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan putusan banding terhadap terdakwa Teddy Minahasa terkait kasus narkotika akhirnya dimulai. Pasalnya, sidang sempat mengalami keterlambatan
Sidang putusan banding eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB sampai saat ini belum juga digelar.
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa diketahui vonis seumur hidup penjara dalam persidangan.
Komjen Pol Wahyu Widada yang menjadi algojo sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kini didapuk
Polri akan mempelajari memori banding mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa setelah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Sidang banding Teddy Minahasa batal digelar, Rabu (21/6) dan akan dilakukan pada 6 Juli mendatang. Hakim masih mempelajari perkara Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa resmi melayangkan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.