bakabar.com, JAKARTA - Komjen Pol Wahyu Widada yang menjadi algojo sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kini didapuk menjadi Kabareskrim Polri.
Wahyu yang menyandang predikat lulusan terbaik atau Adhi Makayasa menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto yang kini dipercaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Wakapolri.
Baca Juga: BREAKING! Komjen Pol Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri
Mutasi tersebut tertuang dalam telegram rahasia (TR) Kapolri dengan nomor ST/1393/VI/KEP./2023 tertanggal 24 Juni 2023 yang langsung ditandatangani Kapolri Sigit.
"Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. NRP 69090291 Kabaintelkam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabareskrim Polri," tulis telegram seperti dikutip Senin (26/6).
Sebelumnya Komjen Agus Andrianto mengisi posisi Wakapolri yang ditinggalkan Komjen Gatot Eddy Pramono karena memasuki masa pensiun.
Kemudian posisi Kabareskrim Polri akan diisi Komjen Wahyu Widada yang semula menjabat Kabaintelkam Polri.
Baca Juga: Tak Patuh LHKPN, Kapolri Diminta Sanksi Kabareskrim Agus Andrianto
Lalu jabatan Kabaintelkam Polri kini diemban Komjen Pol Suntana yang sebelumnya didapuk sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Diketahui Komjen Gatot Eddy pada tanggal 28 Juni 2023 nanti akan genap memasuki usia 58 tahun.
Sebagaimana diatur bahwa anggota Polri memiliki batas maksimum usia yakni 58 tahun. Hal tersebut telah diatur pada Pasal 3 ayat (2) yang mengatur soal seorang anggota Polri yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.