bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan sanksi administratif kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Sebab Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Agus dinilai tak patuh dan terakhir melapor sejak 2016 lalu.
"KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada bakabar.com, Selasa (30/5).
Baca Juga: ISSES Tuding Kabareskrim Polri Tutupi Harta Kekayaan
Ia menerangkan 'bola' kini berada di KPK yang berwenang merekomendasikan Kapolri untuk menjatuhkan sanksi kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Apa dan bagaimana melaporkannya, itu yang berwenang mengatur KPK,” ujarnya.
“Oleh karena itu, sangat penting, bahwa yang berwenang untuk memastikan bahwa LHKPN setiap penyelenggara negara itu terverifikasi atau tidak, termasuk apa tertertib atau tidak itu tentu KPK,” sambung dia.
Baca Juga: KPK Didesak Usut LHKPN Kabareskrim Agus Andrianto!
Sebab ketidakpatuhan LHKPN Agus dinilai bakal jadi preseden buruk di institusi kepolisian.
“Tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020,” jelasnya.
“Maka KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan,” pungkasnya.